Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 2996
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ بِمِنًى ثُمَّ يُخْبِرُهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya]; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazak]; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mengerjakan Shalat lima waktu di Mina, kemudian memberitahukan orang-orang bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan demikian.